Bagi Pemerintah Kota Surakarta, tak ada kata menggusur dan menggeser untuk penertiban yang berorientasi pada kepentingan umum. Namun, prinsip keadilan dan kemanusiaan tetaplah menjadi yang utama yang dikedepankan Pemkot Surakarta. Tiap kali melakukan penertiban, hampir pasti sederet kompensasi selalu disodorkan Pemkot kepada warga terdampak kebijakan tersebut.
Demikian pula dengan pemilik 104 bangunan liar, yang berdiri di tepi Jalan Transito. Bermaksud mendirikan underpass di ruas jalan itu, Pemkot pun menyerahkan kompensasi berupa uang ganti rugi bangunan dan ongkos angkut material kepada mereka.
Pemberian kompensasi ini murni berlandaskan kemanusiaan. Sekalipun warga mendirikan dan memanfaatkan bangunan di bahu jalan tersebut, tanpa mengantungi izin Pemkot.
“Masing-masing warga mendapatkan ganti rugi sesuai ukuran dan jenis bangunan. Besaran ganti rugi itu adalah Rp 65.000 permeter persegi untuk bangunan permanen, serta Rp 50.000 permeter persegi untuk bangunan semipermanen,” terang Didik Anggono, Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan.
Oleh Pemkot, kompensasi tersebut diberikan tanpa pandang bulu. Tidak hanya warga asli Solo yang mendapatkannya. Warga luar kota pun berhak memperoleh ganti rugi itu.
“Kami juga membantu proses pemindahan barang-barang dan material bangunan, yang sekiranya masih bisa digunakan warga, ke tempat baru. Syaratnya lokasi baru itu masih berada di dalam kota.”
Penyerahan ganti rugi yang berlangsung di selter buah Purwosari pada 10 Juli itu, seolah memuncaki serangkaian tahapan penertiban ratusan bangunan di Jalan Transito yang dimulai Pemkot sejak April. Berawal dari sosialisasi kepada pemilik bangunan terdampak, Pemkot pun menindaklanjuti sosialisasi itu dengan pendataan sasaran penertiban.
Hasilnya, didapati 43 unit bangunan permanen dan 61 unit bangunan semipermanen yang perlu dirobohkan. Adapun sasaran penertiban lainnya yakni pos ronda, tempat penampungan sampah (TPS), serta lapak PKL.
Menurut Didik, penertiban ini bertujuan guna mengembalikan fungsi bahu jalan, menata kawasan di sekitar lokasi pembangunan underpass, serta menghentikan alih fungsi lahan tanpa izin yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Merujuk hasil pendataan Pemkot, selain dimiliki warga Solo bangunan itu juga kepunyaan warga Boyolali, Mojokerto, Sukoharjo dan wilayah lain. “Bagi pemilik hunian asli Solo yang belum memiliki rumah, kami persilakan untuk mengajukan permohonan penempatan di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Mojosongo,” terang Didik.
Adapun pemilik usaha asal Kota Bengawan dipersilakan memilih sejumlah lokasi usaha pengganti, seperti Selter Buah Purwosari, Selter PKL Manahan, Selter PKL Komplang, Selter PKL Sriwedari, los Pasar Jongke, los Pasar Purwosari dan los Pasar Penumping.
“Untuk warga luar kota, kami persilakan memindahkan hunian atau usaha mereka ke tempat lain yang tidak melanggar hukum,” tandas Didik.
Kini, seluruh kompensasi itu sudah diserahkan kepada para penerimanya. Mekanisme pencairan ganti rugi itu diselenggarakan secara nontunai, melalui pembukaan rekening guna menampung transfer dana dari kas daerah.
Sebagian warga yang bermukim di tepi Jalan Transito juga telah menempati rusunawa Mojosongo. Sebagian pemilik usaha juga memilih melanjutkan mata pencaharian di Selter Buah Purwosari, Selter PKL Sriwedari, serta Selter PKL Pajang.
“Kami targetkan Jalan Transito sudah dikosongkan dari semua barang-barang warga, dalam waktu sepekan usai penyerahan kompensasi,” kata Didik.
Sementara itu, rencana pembangunan underpass di Jalan Transito sudah mengemuka sejak awal 2019. Jalur bawah tanah itu didesain menjadi jalan alternatif menyeberangi perlintasan kereta api (KA) double track di kawasan tersebut, manakala pendirian fly over Purwosari direalisasi pemerintah pusat.
Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Joko Supriyanto, mengungkapkan bahwa underpass Jalan Transito bakal menghubungkan ruas jalan tersebut dengan Jalan Sikunir.
Saat ini persiapan lelang proyek pembangunan underpass Jalan Transito terus diselesaikan Pemkot. Anggaran APBD 2019 sekitar Rp 1 miliar pun dialokasikan, guna mewujudkan rencana tersebut.
“Pembangunan underpass ditargetkan selesai akhir tahun ini,” jelas Joko. (**)