Setup Menus in Admin Panel

Sosialisasi dan Penertiban Berkendara di Kalangan Pelajar

Sesuai dengan slogan “Terib Berlalu Lintas, Budaya Wong Solo”, Pemerintah Kota Surakarta semakin gencar melakukan penertiban berkendara, khususnya bagi kalangan pelajar SMP dan SMA. Penertiban tersebut tentu saja dibarengi dengan sosialisasi dan penyediaan fasilitas pendukung.

Penertiban berkendara bagi pelajar terus digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta. Tujuannya menanamkan pemahaman kepada mereka akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Demi keselamatan, Dishub dan Polresta Surakarta akan menindak pelajar berkendara yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penertiban dilakukan sesuai UU No.22 Tahun 2009 yakni kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki SIM. Dalam syarat pengajuan SIM pun pengendara harus berusia 17 tahun yang artinya para pelajar yang belum genap 17 tahun sama sekali tidak boleh mengendarai sepeda motor.

Sosialisasi dan Penertiban Berkendara di Kalangan Pelajar (2)

Penertiban berkendara bagi pelajar digelar di kawasan-kawasan padat sekolah. Penertiban disertai pula dengan sosialisasi keselamatan berkendara. Para pelajar diimbau untuk memilih transpostasi lain seperti bus, angkutan kota, atau sepeda sebelum mereka memiki surat izin.

Dishub Pemkot Surakarta tak hanya melakukan penertiban dan sosialisasi saja, namun juga aksi nyata untuk mendukung pelajar belum ber-SIM menggunakan alat transportasi lain. Dishub memberikan fasilitas lebih seperti Bus BST dan Feeder BST dengan tarif pelajar yakni Rp2.000 (umum Rp4.500) untuk Bus BST dan Rp2.000 (umum Rp3.000 jarak dekat, Rp5.000 jarak jauh) untuk Feeder baik dekat maupun jauh.

Selain itu, Dishub juga mulai membangun ruang khusus sepeda di tiap simpang jalan utama. Ruang khusus sepeda ditujukan untuk seluruh warga pengguna sepeda agar mendapat prioritas baik segi keamanan maupun kenyamanan. Diharapkan para pelajar juga terdorong menggunakan sepeda untuk berangkat dan pulang sekolah.

21/06/2017
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta