Setup Menus in Admin Panel

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka, yang diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN. LHKPN juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Selain itu, Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta wajib mengumumkan harta kekayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Terdapat 3 perubahan regulasi penting tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman LHKPN, yakni:

  1. Waktu Penyampaian

Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan setelah:

  • Pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat.
  • Pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun.
  • Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

Penyampaian LHKPN dilaksanakan sebagai berikut:

  • Selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  • Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  1. Jenis Formulir yang Digunakan
  • Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dengan menggunakan Aplikasi e-LHKPN yaitu penyampaian pelaporan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
  1. Media Pengumuman LHKPN

Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara:

  • Dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK.
  • Dengan menggunakan format yang ditetapkan oleh KPK melalui media elektronik maupun non elektronik.
03/07/2017
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta