Setup Menus in Admin Panel

Kebijakan Baru Meminimalisir Covid-19

Seiring ditetapkannya Indonesia sebagai wilayah pandemi virus corona (Covid-19), istilah social distancing ikut familiar dalam benak masyarakat. Pengurangan aktivitas di luar rumah berikut interaksi dengan orang lain itu, memang dikedepankan pemerintah pusat guna mengurangi sebaran virus tersebut.

Dengan menahan hasrat untuk bercengkerama dengan sesama, hang out di sela-sela waktu luang, atau aktivitas lain yang melibatkan lebih dari satu orang, social distancing menjadi salah satu pilihan terbaik saat ini. Tentunya selain penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) oleh tiap-tiap individu.

Sejak kejadian luar biasa (KLB) corona ditetapkan Pemkot Surakarta pada 14 Maret, cara ini sebenarnya sudah diimplementasikan dalam berbagai bentuk. Yang paling kentara adalah peniadaan kegiatan belajar mengajar secara konvensional di lembaga pendidikan formal, serta pembatalan berbagai aktivitas yang mendatangkan kerumunan massa.

Kini menjelang berakhirnya pemberlakuan KLB pada 29 Maret, Pemkot mengeluarkan kebijakan baru. Yakni pembatasan jam operasional tempat hiburan, pusat perbelanjaan, maupun pusat kuliner, serta penekanan social distancing bagi pengelola gedung pertemuan dan tempat penginapan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 510/708 Tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel Dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta. “Aktivitas ekonomi yang sudah berjalan selama ini memang tidak bisa serta-merta dihentikan. Dampaknya terlalu besar. Makanya harus dibatasi dan diatur,” tegas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Edaran tertulis yang ditandatangani Wali Kota pada 24 Maret itu, menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ/2020 Tentang Pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, serta Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona. “Jadi mau tidak mau semua toko dan mal jam operasionalnya dibatasi. Juga pusat-pusat kuliner,” imbuh Wali Kota.

Dalam edaran tersebut jam operasional lokasi-lokasi di atas diatur mulai pukul 11.00 hingga pukul 20.00. Itu berarti buka satu atau dua jam lebih lambat dan tutup satu atau dua jam lebih awal, dibanding situasi normal.

Pemkot menilai, tempat-tempat aktivitas ekonomi itu perlu dikurangi waktu operasionalnya lantaran bisa menjadi lokus kerumunan khalayak. Pengurangan durasi operasional dianggap salah satu strategi, agar social distancing bisa lebih efektif. “Kami juga menekankan agar pengelola mengimbau pembatasan jarak antarpengunjung, dengan berbagai cara. Minimal satu meterlah di tempat-tempat yang ramai.”

Adapun bagi pengelola gedung pertemuan hotel, dan tempat ibadah, Pemkot melarang mereka untuk menerima order atau mengadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Pembatasan interaksi antarpengunjung juga diminta untuk diterapkan di tempat-tempat tersebut.

“Partisipasi aktif pelaku usaha juga penting, untuk mencegah penyebaran corona. Ini berlaku sampai 29 Maret, nanti dievaluasi dan diputuskan akan dilanjutkan atau tidak,” tandas Wali Kota dengan sapaan akrab Rudy ini.

Orang nomor satu di Kota Bengawan ini menandaskan, situasi kurang nyaman selama KLB tersebut tergantung hasil penanganan Covid-19 yang dikerjakan keroyokan oleh berbagai instansi terkait. “Tanggal 29 Maret nanti kami evaluasi. Kalau membaik ya dicabut, tapi kalau yang terjadi sebaliknya ya bisa saja diperpanjang,” tandasnya.

SE tersebut kian menegaskan imbauan-imbauan social distancing yang sudah disuarakan berbagai pihak. Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta misalnya, telah meminta pengelola tempat ibadah untuk meniadakan prosesi sembahyang konvensional seperti Shalat Jumat, kebaktian atau misa, agar umat tidak berkumpul dalam satu tempat untuk jangka waktu yang relatif lama. Sebab aktivitas tersebut bisa memicu perpindahan virus dari orang satu ke orang lain di sekitar mereka.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai, juga menandaskan bahwa aparat tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mengumpulkan massa hingga krisis berlalu. “Ini adalah tindak lanjut dari maklumat yang dikeluarkan Kapolri,” tegas Andy.

Tak sebatas itu, kepolisian juga mulai berpatroli untuk mengimbau masyarakat tidak mudah bepergian dan berkerumun. Kami sudah membentuk tim yang bertugas untuk mengimbau agar masyarakat tidak berkumpul dan menghindari tempat ramai. Bila perlu, kami juga bisa melakukan pembubaran massa sebagai tindak lanjut atas maklumat tersebut,” bebernya. (**)

 

27/03/2020
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta