Setup Menus in Admin Panel

SE WALI KOTA SURAKARTA TENTANG PERPANJANGAN KETIGA PEMBATASAN JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN, PUSAT PERBELANJAAN DALAM HAL COVID-19

SE Wali Kota Surakarta No. 440-876 Tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Perbelanjaan dalam Hal Covid-19

Jenis:Isi
Ringkasan Informasi:SE Wali Kota Surakarta No. 440-876 Tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Perbelanjaan dalam Hal Covid-19
Penanggung Jawab Informasi:PPID Utama
Waktu Pembuatan Informasi:2020
Bentuk Informasi yang tersedia:Softcopy dan Hardcopy
Jangka Waktu Penyimpanan:Selama berlaku
Jenis Media yang Memuat: http://ppid.surakarta.go.id/informasi/se-wali-kota-surakarta-tentang-perpanjangan-ketiga-pembatasan-jam-operasional-tempat-hiburan/
Keterangan:-

FILE :

SE WALI KOTA SURAKARTA TENTANG PERPANJANGAN KETIGA PEMBATASAN JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN, PUSAT PERBELANJAAN DALAM HAL COVID-19

28/04/2020
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta