Setup Menus in Admin Panel

Penghematan Energi dan Air di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

Surat Edaran Nomor : 660/SE/029.1 Tentang Penghematan Energi dan Air di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

Dalam rangka melaksanakan gerakan penghematan energi dan air yang mendasarkan pada:

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan air;
  2. Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara; dan
  3. Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.

Sehubungan dengan hal itu, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja dan penataan ruang kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui:
  2. Penghematan penggunaan listrik, dengan cara:
  • Menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi;
  • Mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik yang tidak digunakan;
  • Penataan ruangan kerja agar pada siang hari cahaya matahari dapat masuk dengan cukup sehingga mengurangi penggunaan lampu;
  1. Penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan sesuai dengan kebutuhan;
  2. Penghematan penggunaan telepon agar digunakan hanya untuk kebutuhan kedinasan;
  3. Penghematan penggunaan air;
  4. Pengaturan kembali penggunaan kendaraan dinas agar digunakan hanya untuk kepentingan dinas;
  5. Melakukan langkah-langkah penghematan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing instansi atau unit kerja.
  6. Membentuk Tim Penghematan Energi dan Air pada instansi atau unit kerja masing-masing.
  7. Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan penghematan energi dan air di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing setiap satu bulan sekali dan melaporkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surakarta melalui Bagian Perekonomian Setda Kota Surakarta.
  8. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi atau unit kerja di bawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
24/08/2017
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta