INFORMASI MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik (hadir langsung atau via online), jika untuk penelitian/survey maka harus memenuhi syarat izin dari
- BAPPPEDA dan KESBANGPOL.
- Petugas menerima permohonan informasi :
- a. Mengisi formulir permohonan informasi publik (jika hadir langsung).
- b. Memberikan nomor urut permohonan.
- c. Cek kelengkapan permohonan.
- d. Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan mengarsip.
- PPID akan cek informasi sesuai dengan permohonan :
- a. Jika tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan) akan diberikan maksimal 10 hari kerja.
- b. Jika tidak tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan) akan berkoordinasi dengan PPID Pembantu yang menangani data yang diminta, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
- Petugas :
- a. Pemohon diberi info sesuai permohonan.
- b. Jika tidak diberikan permohonan (tidak memenuhi persyaratan) maka akan diberikan surat penolakan dan pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai SOP penanganan keberatan informasi publik.