Setup Menus in Admin Panel

Diskominfo SP Selenggarakan Sosialisasi Tatacara Pengajuan Perizinan Radio Antar Penduduk

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Tatacara Pengajuan Perizinan Radio Antar Penduduk di Bale Tawang Arum Kompleks Balaikota Surakarta, Selasa (22/10/2019).

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang prosedur perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya Radio Antar Penduduk (HT). Selain itu, juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan regulasi perizinan dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio.

Peserta dari kegiatan ini berjumlah 100 orang terdiri dari perwakilan 5 kecamatan, 54 kelurahan, OPD terkait, ORARI, RAPI, PHRI, ORGANDA, MALL, dan Asosiasi Catering.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Drs. Distiawan Dwi Rumboko, M.Si sebagai narasumber.

Distiawan menyebutkan bahwa setiap penggunaan frekuensi radio wajib memiliki izin dan mematuhi ketentuan administrasi, teknis dan operasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Distiawan menyatakan bahwa setiap penggunaan frekuensi radio wajib berdasarkan Izin Stasiun Radio. Penggunaan frekuensi radio pun harus sesuai dengan peruntukan frekuensi radio dan tidak saling mengganggu (Interference). Pengguna frekuensi radio juga wajib menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi.

Selain menjelaskan mekanisme perizinan frekuensi radio melalui sosialisasi tatap muka, Kepala Balai Monitoring juga bersedia melayani aduan maupun penjelasan yang berkaitan dengan perizinan dan layanan spektrum radio melalui telepon maupun kunjungan ke Kantor Balai Monitoring.

22/10/2019
© 2016-2021 PPID Kota Surakarta